Diduga Motif Asmara, Seorang Pria di Magelang Kena Bacok di Kepala Akibat Dianiaya 3 Orang

    Diduga Motif Asmara, Seorang Pria di Magelang Kena Bacok di Kepala Akibat Dianiaya 3 Orang

    Magelang - Polres Magelang tangkap pelaku pengeroyokan pada seorang pria berinisial IP (29). Diduga pengeroyokan ini dilatar belakangi motif asmara, Sabtu (15/01/2022).

    Pers rilis atas kasus ini dipimpin Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Armin mewakili Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sarjarod Zakun, didampingi Kasihumas AKP Abdul Muthohir dan Kapolsek Mertoyudan AKP Soedjarwanto. 3 orang berinisial DA (31), AL (25) dan YS (31) telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Muthohir mengungkapkan pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (18/12/2021). Berawal dari korban yang berkomunikasi dengan pacar tersangka DA melalui Facebook dan berlanjut di WhatsApp. Kemudian komunikasi tersebut diketahui oleh DA, ia pun melanjutkan percakapan chat tersebut dan berpura-pura menjadi pacarnya.

    Melalui chat, DA memancing korban untuk bertemu dengan berpura-pura mau berhubungan badan di sebuah penginapan. "Modus operandinya tersangka berpura-pura menjadi pacar tersangka, memancing korban untuk datang dan menganiaya korban secara bersama-sama, "terang Alfan.

    Setelah masuk kamar, korban bertemu dengan pacar DA yang tak lama di susul oleh 3 tersangka. "Tersangka DA yang membawa senjata tajam berupa sebilah pedang langsung mengayunkan pedang tersebut dan mengenai kepala korban, sedangkan 2 tersangka lain memukuli korban, "ungkapnya.

    Korban langsung melarikan diri dan menghubungi temanya untuk mengantar ke rumah sakit. Korban menderita luka bacok di kepala, hidung patah serta lebam akibat pukulan. Korban pun melaporkan kejadian pengeroyokan ini keesokan harinya Minggu (19/12) ke Polsek Martoyudan. Dari laporan tersebut Tim Reskrim Polsek Martoyudan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

    Tersangka DA ditangkap pada Senin (03/01) disebuah apartemen di Jogja, 2 tersangka lain yaitu AL dan YS ditangkap dirumahnya di daerah Kaliangkrik. Para tersangka di ancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Edi Purwanto

    Edi Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Turnamen Sepakbola Danrindam Cup Dimulai

    Artikel Berikutnya

    Polres Magelang Gelar Vaksinasi di Klenteng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

    Ikuti Kami